[KONSTITUANTE] SISA MATERI PEMBAHASAN RANCANGAN UUD 2010
![Indonesia](http://www.erepublik.net/images/flags_png/S/Indonesia.png)
AvanT
ePalembang, 11 Juni 2010
Saya selaku Ketua Komisi Konstituante kali ini berhubung lg ribet di RL (lg ikut pelatihan menginap di asrama sampai 28 Juni), maka untuk sementara ini saya tuliskan semua sisa materi yang belum dibahas untuk bisa didiskusikan bersama di forum ini. Insya Allah setelah tanggal 28 JUni, semua masukan di thread ini akan saya bawa ke Rapat Kerja selanjutnya jadi kita bisa kejar waktu. Jadi mohon kerjasamanya.
Sejauh ini sampai Rapat Kerja terakhir yaitu Rapat V.3 (10 Juni 2010) kita sudah mengadakan Rapat Kerja sebanyak 7 (tujuh) kali dengan hasil dapat dilihat disini:
http://docs.google.com/View?id=dc9xgkjb_72cjmsc5fc yaitu sampai ke Bab VI (Presiden eIndonesia) pasal 19 (pemberhentian presiden).
MATERI UUD YANG BELUM DIBAHAS
BAB VII PERTAHANAN DAN KEAMANAN (DRAFT)
Pasal 20
Semua Warga Negara eIndonesia berhak untuk turut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pasal 21
Pertahanan dan Keamanan Negara diselenggarakan oleh Angkatan Bersenjata eRepublik Indonesia (ABeRI) sebagaimana diatur oleh Undang-Undang
BAB VIII PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR (DRAFT)
Pasal 22
(1) Usulan Perubahan Undang-Undang Dasar diajukan dalam sebuah rapat kongres yang sah sesuai Undang-Undang.
(2) Kongres dapat membentuk komisi adhoc atau komisi konstituante dalam penyusunan Perubahan Undang-Undang Dasar.
(3) Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar disahkan oleh kongres melalui rapat kongres yang sah sesuai Undang-Undang.
(4) Khusus untuk Bab I Kedaulatan Negara tidak dapat dilakukan perubahan.
BAB IX ATURAN PERALIHAN (DRAFT)
Pasal 23
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
MATERI PENJELASAN UUD YANG BELUM DIBAHAS
tolong dicek lagi di Rancangan UUD tntang pasal-pasal mana aja yang perlu penjelasan lebih lanjut.Maaf mata udah berat bnget euy x(
PENYELESAIAN AKHIR
1. Pembahasan UU pendukung yang sudah ada dan yang belum ada / sangat diperlukan. Sementara ini, UU yang diperlukan segera untuk disahkan sebagai pendukung UUD ini, yaitu:
a. UU Tata Cara Penyusunan, Pengesahan dan Dokumentasi Undang-Undang dan Perundangan lain
b. UU Kewarganegaraan eIndonesia
c. UU Peraturan Kongres eIndonesia (maap baru ngeh, peraturan kongres ini belum termaktub di UUD BAB V)
d. UU Angkatan Bersenjata eRepublik Indonesia
e. (usulan kongres?) UU Dualisme (atau kalau boleh saya usul, masalah ini dimasukkan saja ke dalam UU Peraturan Kongres)
2. Sistem Dokumentasi, Publikasi dan Sosialisasi Peraturan Perundangan eIndonesia
tolong difikirkan bagaimana agar tujuan-tujuan ini tercapai:
- UUD dan semua aturan perundangan lain tersimpan di dalam media yang mudah diakses oleh warga eIndonesia
- UUD dan semua aturan perundangan lain dapat tersosialisasikan secara luas ke seluruh warga eIndonesia
- adanya kesinambungan/kontinuitas sampai ke generasi-generasi selanjutnya
- publik eIndonesia sadar / melek hukum terkait dengan adanya UUD dan perturan perundangan ini
- UUD dan semua aturan perundangan ini terdokumentasi dengan baik
terima kasih dan mohon kerjasamanya.
Wassalam
PS:
- thread di forum: http://www.erepublikindonesia.com/viewtopic.php?f=36&t=5734
- mohon maaf artikel Rapat V.3 blm sempet saya tulis bgitu jg absensinya. 1st thing's 1st while hardly time i have >.<
Comments
@maling, tolong ditambahin artikel/thread tentang ini di topic room konstituante di irc ya. Makasi banyak bro. pertamax buat anda deh 😃
Wew psal trakhir (19) ayat 2 masih krng jelas coy, ambigu. mngkin mksudnya bagus tp kata2nya kurang CosPleng.
ujul gan!!!: ps 19 ayat 2
a. Dalam hal presiden berhenti atau diberhentikan, maka Kongres eIndonesia melaksanakan Sidang Istimewa untuk memilih Penerus Kekuasaan Presiden dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah jatuhnya putusan pemberhentian tersebut
b. Dalam hal kekosongan kekuasaan dengan kondisi darurat, Wakil Persiden menggantikan kekuasaan sementara sampai Sidang Istimewa diadakan.
maaf rapat kemaren gak bisa dateng
kepada tim penyusn UUD, mohon ditanggapi untuk mencegah kecacatan hukum http://www.erepublik.com/en/article/-10-kepada-tim-penyusun-uud-draft-uud-2010-menurut-seorang-rakyat-biasa-1412240/1/20#comments">http://www.erepublik.com/en/article/-10-[..]ments
Tulung nih input dari shinemavi dibahas. masukin ke forum aja...
voted
humm ditunggu kelanjutannya
VOTAAATOOOSSSS ..