Mempertanyakan etika pengangkatan Kongres menjadi kabinet

Day 929, 12:48 Published in Indonesia Indonesia by ravimalekinth15

Sebelumnya saya mengucapkan selamat atas terpilihnya Sychev Draienfeld sebagai ePresiden di periode selanjutnya.

Saya hanya eRakyat biasa yang minim pengalaman & pengetahuan politik. Tapi, tak ada salahnya kan saya menanyakan salah satu kebijakan anda, yaitu pengangkatan beberapa anggota kongres menjadi kabinet?

======================================== ====

Sebelum masuk kepada hal ini, saya mau membuka sedikit sebuah kasus yang tak sama tapi serupa

Hal ini sudah dimulai oleh Yth. Saudara
Newton Hidayat
sehingga sempat perang artikel antara
Newton Hidayat dan
Stephanus N.

Jadi kalau saya rangkumkan, kira-kira sebagai berikut:
- Newton Hidayat sudah diangkat ke dalam kabinet presiden
- Namun, dia juga mencalonkan diri pada pemilihan kongres
- Apabila dia tidak terpilih kongres, dia tetap pada jabatan kabinet nya
- Apabila dia terpilih menjadi kongres, dia melepaskan jabatan kabinetnya

Yang dipermasalahkan Stephanus N pada hal ini adalah:

1. Eksekutif fungsinya berbeda dari Legislatif.
Kongres (legislatif) berfungsi untuk mengawasi eksekutif (pemerintahan)

2. Makanya kongres dikasi kewenangan oleh mimin untuk mem-vote suatu kebijakan pemerintah.
Funginya supaya pemerintah tidak seenaknya membuat kebijakan.

3. Nah, kalau yang jadi eksekutif dan legislatif itu satu orang yang sama, kepada siapa lagi sistem pengawasan itu dipercayakan?

======================================== ====

Nah, sekarang, saya mau membahas apa yang Yth. bapak presiden lakukan.

Kasus anda adalah kebalikannya kasus Newton Hidayat, di mana anda mengangkat beberapa congresmen menjadi anggota kabinet anda.

Dan permasalahan ini juga disebutkan oleh mutashim_a yang mana intinya sama dengan 3 point yang diajukan Stephanus N sebelumnya.

Ditambah sedikit point dari saya:

4. Mungkin sedikit orang yang mau ditunjuk menjadi kabinet. Tapi, masih banyak orang yang bisa dan mau menjadi kongres. Namun, malah para kongres merangkap jabatan sebagai kabinet. Secara kasat mata, mereka terlihat "rakus jabatan".

======================================== ====

Oke, pertayaan dan kesimpulan saya di sini. Memang tidak ada larangan tertulis baik pada eRepublik maupun UU eKonstituante eIndonesia atau apapun lah itu. Namun:

1. Etiskah apabila seseorang kongres menjadi kabinet, atau seorang kabinet maju menjadi kongres?

2. Apakah perlu dibuatkan peraturan tertulis boleh/tidak bolehnya hal itu? Tujuannya dibuatkan peraturan tertulis, supaya rakyat eIndonesia (seperti saya) tidak bingung dan bertanya-tanya lagi apabila ke depannya ada yang melakukan manuver yang sama.


======================================== ====


Sedikit klarifikasi dari saya:

- Artikel ini murni hanya mempertanyakan kedua hal di atas. Saya tidak bermaksud mengkritik siapapun.

- Saya juga tidak bermaksud menjelekkan atau menyebarkan nama buruk dari Sdr. Yth. Newton Hidayat ataupun yang lain yang merasa terlibat. Kalau memang anda berkompeten, memiliki kapasitas untuk rangkap jabatan, dan ingin memberikan yang terbaik bagi eIndonesia, saya dukung kalian sepenuhnya. Yang saya tanyakan di sini bukanlah kapasitas kalian, tapi etika nya.

- Saya harapkan tidak ada komentar flaming di sini. Bagi yang ingin berdebat dengan pihak-pihak terlibat, mungkin bisa dibuatkan artikel lain supaya lebih efektif. Karena saya ingin mencari benang merah, bukan mengkusutkan benang yang sudah kusut.. Marilah kita bertukar pendapat dengan akal sehat di sini.


Okkk....sekian dan terimakasih 😃