[PROPOSAL] Pembentukan Komisi Konstituante

Day 630, 01:24 Published in Indonesia Indonesia by AvanT

======================================== ====
VOTE v(😁) PROPOSAL (😁)v VOTE
======================================== ====

Selasa, 11 Agustus 2009

Yth. Dewan Kongres
Yth. Presiden Wizzie dan kabinet
Yth. Saudara setanah air

Perihal : Proposal Pembentukan Komisi Konstituante

LATAR BELAKANG
Dulu, tepatnya pada tanggal 27 april 2009 ketika saya baru saja menjabat sebagai ketua kongres, saya mengajukan usulan pembentukan komisi konstituante. Dan secara aklamasi keberadaan konstituante sudah disetujui kongres. Namun, masalahnya saya salah duga bahwa akan banyak yang mendaftar pada komisi tersebut. Yang terjadi adalah tidak satupun yang mendaftar.

Sementara masalah dan konflik terus terjadi karena tidak adanya dasar hukum di negara ini, contoh:
- Masalah Internal Kongres
- Masalah Internal Kongres 2
- Masalah Internal GOV
- Masalah Internal ABeRI
- Masalah Internal ABeRI 2
- Benar atau Salahnya Sebuah Kebijakan 1
- Benar atau Salahnya Sebuah Kebijakan 2

Dan lagi, sudah ada beberapa UU yang membutuhkan sebuah payung hukum seperti :
- UU Peraturan Kongres
- UU Kependudukan (proposed)

Oleh karena itu, dengan pertimbangan :
1. Harapan sebagian besar rakyat eIndonesia untuk segera memiliki konstitusi
2. Banyaknya masalah dan konflik akibat tidak ada konstitusi di eIndonesia
3. Kita sudah memiliki draft UUD
4. Tidak ada yang mengajukan diri ke dalam komisi konstituante

Maka, saya AvanT dengan ini mengajukan diri kepada Dewan Kongres sebagai Ketua Komisi (Ketom) Konstituante terlepas dari jabatan reguler saya sebagai menteri ekonomi bulan ini.

TUJUAN & SASARAN

Tujuan :
Bangsa eIndonesia memiliki konstitusi yang tegas dan tersusun melalui proses secara demokratis namun tetap fleksibel terhadap dinamika perkembangan zaman.

Sasaran:
a. Tercapainya konsensus mengenai struktur dan hirarki konstitusi
b. Tercapainya konsensus mengenai elemen dan substansi konstitusi
c. Tercapainya konsensus mengenai sistem pengarsipan dan publikasi konstitusi
d. Tercapainya konsesnus mengenai sistem pengawasan jalannya konstitusi

RENCANA KERJA KOMISI KONSTITUANTE

Minggu ke-1 :
a. melalui Rapat Kongres, kongres secara resmi serahkan mandat sebagai ketom
b. ketom membentuk tim dan mengajukan rancangan struktur konstitusi di artikel
Minggu ke-2 :
a. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai struktur konstitusi sampai konsensus
b. ketom mempublikasikan keputusan struktur konstitusi
Minggu ke-3 :
a. ketom mengajukan rancangan substansi konstitusi dasar
b. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai substansi konstitusi dasar
Minggu ke-4* :
a. ketom mempublikasikan keputusan substansi konstitusi dasar**
b. ketom mengajukan rancangan substansi konstitusi menengah (middle constitution)**
c. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai substansi konstitusi menengah
Minggu ke-5* :
a. ketom mempublikasikan keputusan substansi konstitusi menengah
b. ketom mengajukan rancangan substansi konstitusi teknis (low constitution)**
c. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai substansi konstitusi teknis
Minggu ke-6* :
a. ketom mempublikasikan keputusan substansi konstitusi teknis
b. ketom mengajukan rancangan sistem pengarsipan dan publikasi konstitusi
c. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai sistem pengarsipan dan publikasi konstitusi
Minggu ke-7* :
a. ketom mempublikasikan keputusan sistem pengarsipan dan publikasi konstitusi
b. ketom mengajukan rancangan sistem pengawasan jalannya konstitusi
c. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai sistem pengawasan jalannya konstitusi
Minggu ke-8* :
a. ketom mempublikasikan keputusan sistem pengawasan jalannya konstitusi
b. ketom bersama ketua kongres dan ketua partai mengesahkan Konstitusi Erepublik Indonesia
c. ketom membubarkan tim komisi konstituante
d. ketom menyerahkan kembali mandat kepada kongres berikut dengan LPJ ketom

* tentative, tergantung lama yang dibutuhkan untuk mencapai konsensus
** tentative, tergantung dari hasil keputusan struktur/hirarki konstitusi

Jadi saya mohon agar dewan kongres dapat memasukkan perihal pemebentukan komisi ini di dalam agenda rapat hari rabu besok. ga bakal lama2 kok seharusnya utk penunjukkan mandat aja di rapat kongres 😉

Terima kasih.

AvanT a.k.a Trixi

"Untukmu eIndonesia..."

========================================

LAMPIRAN

Penjelasan Jargon

1. Sistem Konstitusi
sistem konstitusi itu maksudnya nanti kira2 konstitusi yang mau kita buat itu bentuknya seperti apa. Apakah cuma berupa guidance/petunjukumum/visimisi aja atau langsung mendetil kaya juklak/manual/SOP atau tengah-tengahnya. Trus terkait juga dengan pelaksanaannya juga ntar, kira2 kita bakal melibatkan admin ga, atau melibatkan siapa lagi dan sejauh mana keterlibatannya. Atau konstitusi mo pake hirarki atau ngga. Jadi sistem lebih ke bentuk atau modelnya kek mana.

2. Hirarki Konstitusi
jadi kalo nanti disepakatin sistem konstitusinya kita pake hirarki, konstitusi ini ada tingkatannya. Kalo di RL (top->down) : UUD 1945 -> Undang-Undang -> Perpu -> Peraturan Pemerintah -> Peraturan Presiden -> Peraturan Daerah. Hirarki ini bisa disusun berdasarkan institusi mana yang mengeluarkan (DPR atau Presiden) dan juga dari materinya, mulai dari yang sifatnya umum sampai yang teknis.

3. Konstitusi Dasar (Top Level Constitution)
Konstitusi yang sifatnya umum berupa guidance aja, cth: Pancasila, UUD'45. Pada konteks erepublik, konstitusi dasar adalah eUUD itu sendiri (jika sistem konstitusinya disetujui seperti itu).

4. Konstitusi Menengah (Middle Level Constitution)
Konstitusi yang merupakan materi-materi elaborasi atau menjelaskan substansi dari konstitusi dasar (dengan kata lain: tidak terlalu umum, tapi juga tidak terlalu khusus. 😛) Contoh : UU, Perpu. Untuk konteks eIndonesia, untuk sementara ini baru ada UU Peraturan Kongres 😃

5. Konstitusi Teknis
Konstitusi yang sifatnya sangat-sangat teknis dan mendetil. Udaha seperti juklak atau SOP (standard manual procedure). Mungkin saya secara pribadi tidak begitu menyarankan sampai kesini konstitusi kita, kecuali ke hal2 teknis dan baku seperti pengarsipan, dll. Tapi siapa tau kalau ada argumen/usul yang bagus bahwa konstitusi teknis ini diperlukan.

6. Sistem Pengarsipan dan Publikasi Konstitusi
Bagaimana / prosedur penomeran atau penamaan produk perundangan nantinya. Contoh: UU/Kongres/11/09, PP/Menko/8/10, Perpu/Menlu/09/11 dsb. Kalo sistem publikasi lebih ke gimana cara sosialisasiin konstitusi ini. Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana metodenya.

7. SIstem Pengawasan Konstitusi
Jelas ke siapa yang bertugas ngawasin jalannya konstitusi. Apa sanksi bagi yang melanggar konstitusi. Begitu juga apa sanksi bagi si pengawas konstitusi ini kalo ternyata dia ngga ngejalanin tugasnya dsb dsb.

[Draft] Undang-Undang eRepublik Indonesia - by: toomuch

========= U P D A T E ==========

Yang sudah mendaftar menjadi anggota TIM KOMISI :

1. Soeharto Jr (IDS)
2. torii (IDS)
3. Wonder Forward

Ditunggu rekan dari partai lain untuk mendaftar menjadi anggota tim 😉