[KONSTITUANTE] RENCANA ANGGARAN
![Indonesia](http://www.erepublik.net/images/flags_png/S/Indonesia.png)
AvanT
Rencana Anggaran disusun untuk membiayai proses penyusunan untuk mencapai tahapan progress seperti yang tertulis pada poin "Rencana Kerja" pada artikel PROPOSAL. Ada 7 tahapan, yaitu:
a. struktur dan hirarki konstitusi
b. substansi konstitusi dasar (UUD)
c. substansi konstitusi menengah (UU)
d. substansi konstitusi teknis (juklak, prosedur dll)
e. sistem pengarsipan dan publikasi konstitusi
f. sistem pengawasan jalannya konstitusi
g. mengesahkan Konstitusi Erepublik Indonesia (finishing)
Anggaran terbagi jadi 2 yaitu anggaran tim (komisi per fraksi) dan anggaran rapat (rapat terbuka dengan rakyat).
Anggaran Tim
saat ini fraksi tyang terhitung baru ada 7 fraksi, tapi jika kemungkinan bertambah hanya satu, maka terdapat 8 fraksi. Anggaran tim = 8 fraksi x 7 tahapan x 300 IDR/(fraksi&tahapan) = 16,800 IDR. Dana ini sampai disahkannya UUD dan perundangannya yang diperkirakan memakan waktu paling cepat 2-3 bulan.
Anggaran Rapat
Jika dibutuhkan untuk setiap tahapan maksimal 2x rapat terbuka dan masing-masing rapat rata-rata dihadiri 60 peserta, serta masing-masing peserta diberikan konsumsi weapon Q2 seharga 15 IDR/unit, maka anggaran rapat = 2 x 8 tahapan x 60 peserta x 15 IDR = 14,400 IDR. Dana ini sampai disahkannya UUD dan perundangannya yang diperkirakan memakan waktu paling cepat 2-3 bulan.
Maka total anggaran yang dibutuhkan untuk penyusunan UUD ini sebesar:
16,800 IDR + 14,400 IDR = 31,200 IDR.
Saat ini tim juga membutuhkan dana taktis untuk biaya iklan sebesar 75 Gold atau sebesar 2,437.5 IDR (rate 32.5 IDR/Gold). Maka anggaran yang dibutuhkan menjadi 33,637.5 IDR.
Jika waktu yang dibutuhkan 3 bulan, maka anggaran perbulan = 11,212.5 IDR.
Pembukuan keuangan tim komisi akan dilakukan langsung oleh ketua komisi dan dilaporkan secara luas ke publik di setiap tahapan.
Terima kasih
Comments
lanjut gan!!!
duitnya banyak 😃
wow, banyak banget 🙁
16,800 IDR + 14,400 IDR = 31,200 IDR. ... hmmm ... besar juga ya 🙂
jgn molor molor yak... ntar kayak RL... pake duit bole tapi jgn ujung ujungnya duit...
itu perkiraan anggaran plafon atas kok bro, kalo ternyata nanti cukup 1x rapat terbuka utk tiap tahapan, bisa hemat 7,400 IDR. Trus kalo ternyata tahapan bisa direduksi 1 (tahapan konstitusi teknis digabung dengan menengah) bisa hemat 8,700 IDR. Jadi plafon bawahnya 24,937.5 IDR 😉
mirip penghematan pas pemilu cukup 1 putaran saja ya... 😁
wah jadi juga bikin eUUD, mudah2an bukan ujung-ujungnya duit.
Seingatku masih ada perdebatan tentang keberadaan UUD itu sendiri. Pokok permasalahannya adalah:
1. Tidak diakuinya segala bentuk UUD di erep oleh admin
2. Mekanisme sanksi atas pelanggaran UUD yang semakin lemah dengan ketiadaan pengakuan dari admin
3. tidak ada lembaga yudikatif di erep.
4. Lembaga yang harusnya berwenang membuat UUD adalah Legislatif, yang di dalam game ini di representasikan oleh kongres. Konstituante ini sendiri berada di luar fitur tata pemerintahan erep sendiri
5. Kelemahan legitimasi atas UUD akan berakibat fatal dan tidak efektifnya UUD itu sendiri.
koreksi saya jika alasan2 tersebut di atas salah. Namun jika semua rakyat eI setuju dan mau kontrak tanda-tangan atas UUD yang dihasilkan tentunya masalah legitimasi di atas akan hilang dengan sendirinya.
@maling
belum2 lo udah ngeluh... kan bukan duit elo.
@wowox
saat ini iya, admin tidak mendukung secara langsung keberadaan konstitusi. Karena itu, isu UUD ini saya persempit lagi hanya sampai pada masalah ketatanegaraan yang di dalam konteks erepublik utk saat ini. Yang terkait: GOV dan Kongres.
Dari PROPOSAL ini juga http://www.erepublik.com/en/article/-proposal-pembentukan-komisi-konstituante-890348/1/20," target="_blank">http://www.erepublik.com/en/article/-pro[..]1/20, latar belakang pembuatan UUD ini adalah tidak adanya panduan dasar dalam bernegara sehingga seringkali kebijakan-kebijakan baik proses maupun output/outcome nya tidak dapat dibilang benar atau salah. Semua jadi terlalu berat ke relativitas dan subjektivitas. Asas benar/salah berdasarkan persepsi masing-masing. Semuanya seolah atau memang serba tidak pasti. Sementara rakyat yang tidak tahu apa-apa dibuat bingung dengan konflik-konflik yang muncul akibat ketidakpastian ini.
Jadi memang domain konstitusi ini dipisah-pisahkan lagi. Mana yang sifatnya umum (domain publik) dengan sistem sanksi cukup berupa "hukuman moril", atau mana yang sudah mencakup domain privat yang sudah membutuhkan perangkat hukum pidana dan perdata yang tentunya masih menunggu fitur tambahan dari admin.
Oleh karena itu saya menyusun rancangan kosntitusi mulai dari sistem/hirarki nya dulu. Sehingga kita punya pilihan untuk menyusun konstitusi mana yang perlu dan dapat disusun terlebih dahulu mengingat legitimasi pelaksanaannya.
I seconded wowox. Kalau mana UUD yang mengikat, pilihan terbaiknya adalah mengadopsi erepublik law (citizen, org, media). Mirip2 UUDnya Brazil lah
*mana = mau. Sori
@4. Lembaga yang harusnya berwenang membuat UUD adalah Legislatif, yang di dalam game ini di representasikan oleh kongres. Konstituante ini sendiri berada di luar fitur tata pemerintahan erep sendiri
saat ini kongres sudah akan memberikan mandat kepada saya selaku inisiator, koordinator dan organisator tim komisi ini sebagai ketua berdasrkan proposal yang diajukan tersebut. Dengan demikian saya dan tim memiliki legitimasi sejauh tetap melakukan tugas dan fungsinya seperti pada proposal yang diajukan kepada kongres.
humm... /me bukan orang ahli untuk masalah UUD tapi klo "UUD" (yg ini duitlah pastinya) keknya udah bakat alam...
sekedar usul aja sebaiknya orientasi atas "UUD" jangan dijadikan alasan untuk sekedar nebeng absen dan numpang ID aja di IRC karena sebagai sesama citizen eI saya merasa anggaran diatas adalah nilai yang sangat besar... mohon dapat dipetimbangkan kembali besarnya nilai penganti diatas...
/me merasa cukup trauma dengan yang terhormat anggota dewan di RL yang selalu "UUD" dalam setiap kegiatan bahkan untuk punya jam tangan saja harus dimasukkan kedalam APBD/APBN... menurut saya itu tragis dan memalukan... cmiiw
@Bolodewo. Tenang bro. kalo rapat yang ini nanti pake rekaman pembicaraan kok jadi bisa ketauan siapa2 aja yang aktif dan yang ngga. Nanti saya liat kinerjanya mereka 😉
gimana bung bolodewo? tertarik ikut tim? 😃
o/ Jangan lupa ikutan Lomba Kreatifitas Depdagri Agustus 2009
Berhadiah Total 2000 IDR serta insentif lainnya !!!
http://tiny.cc/LombaKreatifitasDedagri0809" target="_blank">http://tiny.cc/LombaKreatifitasDedagri08[..]0809
~
"Mari Baca + Comment + Vote + Subscribe Koran / Artikel Aseli eIndonesia !!!"
http://tiny.cc/BukuKuningKoranAselieIndonesia" target="_blank">http://tiny.cc/BukuKuningKoranAselieIndo[..]nesia
misalnya gw anggota kongres atau mentri, terus gw melanggar UUD, presidennya karena ga enakan diem aja, terus gw ga bisa di di turunkan dari jabatan. kalian bisa apa? report ke admin? atas dasar argumen yang tidak diakui admin?
Hukum moral itu bullshit di sini. gw bisa pindah negara dengan tenang, atau tetep ke irc dengan tenang karena memang ga hukum moral. Kalo gw kena FP ya paling cuma temp ban. kalo kena perma ban itu yang lebih bagus. ngelanggar berarti mati!!
Percuma bikin aturan kalo tidak ada sanksi, percuma juga bikin sanksi kalo tidak bisa di tegakkan. Aku salut sama temen2 di konstituante, tapi kekhawatiranku kerjaan temen2 akan jadi tumpukan kata2 doang.
@wowox
minimal presidennya bisa diimpeach dengan dasar yang jelas. terutama oleh pihak oposisi. jadi memperkecil terjadinya polemik. rakyat juga bisa mengkaji kasusnya dari aspek legal. mengenai sanksi moriil, itu akan berpengaruh terhadap karirnya di eIndo kalaupun ybs bisa ke luar negeri atau cukup ke irc. dengan adanya konstitusi, negara kita bener2 jadi negara. Dan itu dapat membuka mata newbie bahwa di erepublik ini, kita ga cuma melulu perang militer. siapa yang tau kalau nantinya admin menerapkan sistem yudisial, perang politik dan ekonomi bisa jadi lebih dinamis lagi. Bayangkan..
Dear AvanT,
bgmana anda bisa yakin konstitusi yg disusun tidak bertentangan
dengan "konstitusi" yang lebih tinggi, i.e: peraturan dan kebijakan admin? i.e anda bilang salah satu tujuan pembentukan konstitusi adalah supaya ada dasar pengaturan yang jelas untuk impeach presiden sedangkan setahu saya, Admin sudah menetapkan aturan untuk impeach presiden. Bgmana efektifitas konstitusi yang anda rancang??
Mgkn anda paham dengan prinsip lex superior derogat legi inferior 😃