[KONGRES] Hasil Rapat I, 27 April 2009

Day 525, 04:29 Published in Indonesia Indonesia by CONGRESS OFFICE OF eINDONESIA

Yth Seluruh Rakyat eIndonesia
Yth. Dewan Kongres

Berikut kami sampaikan hasil rapat pertama kongres periode April - Mei 2009 yang dihadiri 19 orang sesuai dengan agenda sebagai berikut:

1. Pemilihan Struktur Pimpinan Kongres
2. Perubahan Mekanisme dan Media Rapat Kongres
3. Pembentukan Komisi Konstituante

Agenda-1. Pemilihan Struktur Pimpinan Kongres

Ketua Kongres: Trixi
Wakil Ketua: Ina Indonesia
Sekretaris: (sementara jabatan sekretaris kosong)

Pemilihan ketua kongres dimenangi Trixi dengan perolehan 6 suara, diikuti ina Indonesia 5 suara dan Nexza 0 suara. Kemudian pemilihan wakil ketua dilakukan dengan memilih perolehan kedua terbanyak. Sementara pemilihan sekretaris sebenarnya sudah dilakukan dengan 2 kandidat yaitu mupay dan nexza dengan perolehan suara mupay 4 suara dan nexza 3 suara. Namun ketika rapat sedang berlanjut di agenda ke-3, tiba2 Mupay mengundurkan diri. Sedangkan Nexza turut menolak jabatan tersebut. Oleh karena itu, posisi sekretaris untuk sementara dan mungkin untuk seterusnya akan ditangani langsung oleh ketua kongres.

Selain jabatan pimpinan kongres, juga ditunjuk ketua2 fraksi yang tugasnya adalah:
1.Menginformasikan jadwal, agenda dan media rapat
2.Mengkoordinasikan diskusi internal fraksi sebelum/ketika/setelah rapat kongres
3.Membantu pimpinan kongres dalam kegiatan absensi dll
4. Berkoordinasi dengan ketua kongres melalui berbagai media: PM, YM, IRC, SMS dll

Berikut nama-nama ketua fraksi:
a. Fraksi IDS : Darkyojimbo
b. Fraksi NCS : Regen
c. Fraksi PKeI : eMortal
d. Fraksi PKS : Sefri
e. Fraksi PReI : Tuahtora

Untuk itu bagi seluruh anggota kongres dan seluruh rakyat yang hendak menyampaikan aspirasinya, selain melalui Or kongres dan ketua/wakil kongres, dapat langsung menghubungi ketua fraksi dari partainya masing-masing.

Agenda-2. Perubahan Mekanisme dan Media Rapat Kongres

Selama ini, kongres mengalami masalah yang sebenarnya cukup klise, yaitu:
“minimnya keaktifan anggota kongres”.

Salah satu penyebab utamanya juga tidak kalah klise, yaitu:
1. minimnya anggota kongres yg mau dan memiliki akses ke irc
2. waktu rapat yang tidak sesuai dengan waktu online

Oleh karena itu, kongres periode april-mei'09 memutuskan akan mengubah mekanisme dan media rapat kongres dengan mengutamakan kemudahan akses bagi anggota kongres dan fleksibilitas waktu tersebut.

Untuk itu, rapat kongres akan diadakan melalui 3 (tiga) media, yaitu:
1. Artikel di fitur erepublik
2. Forum www.eRepublikIndonesia.com - kantor kongres
3. IRC / YM

Berikut uraiannya:
1.Rapat Kongres Melalui Artikel:
a. Agenda yang dibicarakan TIDAK TERKAIT dengan rahasia negara atau yang dapat berpotensi membahayakan/merugikan negara jika diketahui oleh publik dan keputusannya dapat menunggu paling cepat 1 x 24 jam.
b. Dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau sampai ada keputusan yang dapat diambil oleh ketua/wakil ketua kongres secara musyawarah mufakat yang ditulis dalam bentuk komen atau artikel baru.
c. .Jika musyawarah mufakat pada poin b tidak terpenuhi atau tidak memenuhi kuorum, maka voting akan dilakukan langsung di dalam fitur proposal (jika topik terkait langsung dengan sistem voting proposal pada fitur erepublik).
d. Jika Proposal pada poin c tidak terkait dengan fitur, dan belum membutuhkan keputusan dalam waktu mendesak, maka akan dilakukan perpanjangan waktu rapat selama 1x24 jam dan seterusnya sampai menemui kata mufakat.
e. Jika pada poin d ternyata sudah membutuhkan keputusan segera, maka keputusan akan diambil melalui voting melalui berbagai media termasuk kuesioner-spreadsheet dan dilakukan seadil mungkin.
f. Keputusan yang diambil rapat kongres yang diadakan di artikel, baru dianggap sah jika telah dihadiri peserta dengan jumlah memenuhi kuorum rapat, yaitu 14 orang.
g. Kehadiran seorang peserta rapat ditandai dengan komentar yang diawali dengan tulisan "hadir" dan sebagainya yg menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan peserta rapat.


semua anggota kongres perhatikan poin g di atas!!
--

2. Rapat Kongres Melalui Forum:
a. Agenda yang dibicarakan TERKAIT dengan rahasia negara atau yang dapat berpotensi membahayakan/merugikan negara jika diketahui oleh publik
b. Dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam untuk menghasilkan musyawarah mufakat dan TIDAK DAPAT disaksikan oleh publik
c sampai g Idem

3. Rapat Kongres Melalui IRC / YM
a.Agenda yang dibicarakan TERKAIT dengan rahasia negara atau yang dapat berpotensi membahayakan/merugikan negara jika diketahui oleh publik
b. Membutuhkan keputusan cepat dibawah 1x24jam
c.Mekanisme rapat sesuai dengan UU Peraturan Kongres Pasal 10 tentang "Mekanisme Pengambilan Keputusan"

Agenda-3. Pembentukan Komisi Konstituante

Seperti yang kia ketahui, negara kita eIndonesia tercinta ini sama sekali belum memiliki UUD. Dari pengalaman waktu ke waktu, kita selalu menemui berbagai persoalan yang menurut pandangan saya bahwa hal tersebut terjadi karena tidak adanya UUD, contoh:
- masalah pembagian peran eksekutif dan legislatif
- masalah tugas dan fungsi elemen2 pemerintahan
- masalah visi dan misi negara eIndonesia
- masalah sikap hubungan internasional
- masalah ideologi dan kebangsaan
- masalah-masalah khusus: impeachment, pembebasan region jajahan, “force majeur” dsb
-dll

Sementara itu, perumus UUD sebagai konstitusi merupakan tugas kongres sebagai lembaga legislatif. Namun dengan mengingat bahwa UUD merupakan isu bangsa yang terkait dengan semua elemen negara..

maka kami para kongres sepakat untuk membentuk komisi khusus bernamakan: Komisi Konstituante yang nantinya akan diisi oleh seluruh warga negara eRepublik Indonesia baik pada jabatan pimpinan komisi maupun pada anggota komisi. Adapun lama jabatan komisi ini adalah sampai terwujudnya UUD sebagai konstitusi negara eIndonesia.

Jabatan Pimpinan Komisi Konstituante terdiri dari:
a.Ketua Komisi.
Bertanggungjawab kepada Ketua Kongres dalam menjalankan fungsi Komisi Konstituante
b.Wakil Ketua Komisi
Bertanggungjawab kepada Ketua Komisi dalam mewakili tugas Ketua Komisi
c.Sekretaris Komisi
Bertanggungjawab kepada Ketua Komisi dalam membantu Ketua Komisi
d. Anggota Inti
Minimal berjumlah 5 orang dan bersifat proaktif dalam mengajak masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan rancangan UUD ini.

Komisi Konstituante mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1. Merumuskan Outline Rancangan UUD
2. Merumuskan Isi UUD
3. Mengadakan Rapat Konstituante yang wajib dihadiri oleh pimpinan komisi konstituante dan anggota inti. Rapat direkomendasikan dilakukan di kantor kongres di forum.
4. Menginformasikan kemajuan Rancangan UUD kepada
a. Kongres
b. Publik
c. Anggota Komisi Konstituante periode selanjutnya
5. Melalui Ketua Komisi dan disetujui oleh Ketua Kongres, Komisi Konstituante mengesahkan Rancangan UUD menjadi UUD

Rapat Komisi Konstituante:
1. Rapat dapat dilakukan dengan berbagai media sesuai dengan kebijakan ketua komisi
2. Dipimpin oleh ketua komisi konstituante dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat
3. Ketua Komisi bertanggungjawab kepada ketua kongres dalam menyampaikan hasil rapat konstituante
4. Perangkat Pimpinan Komisi bekerjasama dalam mendukung tugas Ketua Komisi Konstituante.

Sebagai langkah awal, silakan lihat Draft Rancangan UUD yang pernah dirumuskan oleh saudara toomuch disini: http://www.erepublikindonesia.com/viewtopic.php?f=36&t=467

Jadi kami mohon agar seluruh warga eIndonesia yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota komisi dn jabatan2 komisi silahkan hubungi Or Kongres ini, Trixi, ina_indonesia atau cukup dengan komen dgn format berikut:

Nama: (tulis nick anda)
Jabatan yang diinginkan : Ketua / Wakil / Sekretaris / Anggota Inti / Anggota Biasa

Kongres eIndonesia April-Mei'09

Ketua___________________________________ ________________Wakil
Trixi___________________________________ ______________ina_indonesia


PS:
Next Agenda:
-Proposal Pajak Wood dan Food yang akan dirilis di artikel
-Rencana Pelepasan Region Aussie (menunggu proposal dr pihak aussie)

Absensi Rapat: http://spreadsheets.google.com/pub?key=rNXCGr8yoY7TzeDG2OZPLAA