[LPS] RENCANA KERJA LPS

Day 809, 17:30 Published in Indonesia Indonesia by Sadifa Boys


http://somokon.com/erep/hitcounter.png">

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada bapak Presiden eRI Roy_f .
Yang telah memberikan kepercayaan kepada saya untuk mengampu lembaga penjamin simpanan (LPS) selama satu bulan kedepan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga pemerintah yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di eIndonesia.
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di eIndonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Krisis ekonomi yang menghantam eIndonesia pada tahun satu bulan terakhir, sebagai akibat dari lepasnya daerah jajahan yang notabene adalah high resource yang mengakibatkan menurunnya kekayaan (treasury) dan produk domestik bruto (GDP).
Untuk mengatasi krisis yang terjadi, GOV mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee).
Untuk itu untuk lebih menstabilkan kondisi ekonomi kita, diharapkan kepada para pemilik kumpeni untuk menyimpan kekayaannya di bank, baik itu bank swasta milik sendiri maupun umum.
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar 500 IDR per per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah.
Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari 500 IDR maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena rekening bersaldo sama atau kurang dari 500 IDR.

Bank Swasta dikatakan cukup modal, jika :
1. Mempunyai modal awal minimal sebesar 500 IDR atau 20G.
2. Bank dikatakan sehat dan kecukupan modal jika mempunyai kekayaan 2x lipat dari jumlah tabungan para nasabah.
3. Non Performing Loan (NPL / Kredit Macet) tidak lebih dari 20% dari total pinjaman.

Kewajiban Bank swasta adalah :
1. Melaporkan neraca awal pendirian Bank kepada LPS.
2. Menjaminkan 20% kekayaan bank kepada LPS, sebagai garansi.
3. Membuat laporan keuangan mingguan, yang dilaporkan kepada LPS sebagai penjamin simpanan nasabah dan NBI sebagai Bank Sentral eIndonesia

Renncana Kerja LPS :
1. Mendata bank swasta yang ada di eIndonesia.
2. Mengirimkan PM kepada masing2 GM Kumpeni yang ada di eIndonesia untuk menyimpan dananya di Bank Swasta tersebut atau mendirikan Bank Swasta

Demikianlah sekilas tentang Lembaga Penjamin Simpanan

Kepala Lembaga Penjamin Simpanan


Januar Agung