[PROPOSAL] Pembentukan Komisi Konstituante
AvanT
======================================== ====
VOTE v(😁
) PROPOSAL (😁
)v VOTE
======================================== ====
Selasa, 11 Agustus 2009
Yth. Dewan Kongres
Yth. Presiden Wizzie dan kabinet
Yth. Saudara setanah air
Perihal : Proposal Pembentukan Komisi Konstituante
LATAR BELAKANG
Dulu, tepatnya pada tanggal 27 april 2009 ketika saya baru saja menjabat sebagai ketua kongres, saya mengajukan usulan pembentukan komisi konstituante. Dan secara aklamasi keberadaan konstituante sudah disetujui kongres. Namun, masalahnya saya salah duga bahwa akan banyak yang mendaftar pada komisi tersebut. Yang terjadi adalah tidak satupun yang mendaftar.
Sementara masalah dan konflik terus terjadi karena tidak adanya dasar hukum di negara ini, contoh:
- Masalah Internal Kongres
- Masalah Internal Kongres 2
- Masalah Internal GOV
- Masalah Internal ABeRI
- Masalah Internal ABeRI 2
- Benar atau Salahnya Sebuah Kebijakan 1
- Benar atau Salahnya Sebuah Kebijakan 2
Dan lagi, sudah ada beberapa UU yang membutuhkan sebuah payung hukum seperti :
- UU Peraturan Kongres
- UU Kependudukan (proposed)
Oleh karena itu, dengan pertimbangan :
1. Harapan sebagian besar rakyat eIndonesia untuk segera memiliki konstitusi
2. Banyaknya masalah dan konflik akibat tidak ada konstitusi di eIndonesia
3. Kita sudah memiliki draft UUD
4. Tidak ada yang mengajukan diri ke dalam komisi konstituante
Maka, saya AvanT dengan ini mengajukan diri kepada Dewan Kongres sebagai Ketua Komisi (Ketom) Konstituante terlepas dari jabatan reguler saya sebagai menteri ekonomi bulan ini.
TUJUAN & SASARAN
Tujuan :
Bangsa eIndonesia memiliki konstitusi yang tegas dan tersusun melalui proses secara demokratis namun tetap fleksibel terhadap dinamika perkembangan zaman.
Sasaran:
a. Tercapainya konsensus mengenai struktur dan hirarki konstitusi
b. Tercapainya konsensus mengenai elemen dan substansi konstitusi
c. Tercapainya konsensus mengenai sistem pengarsipan dan publikasi konstitusi
d. Tercapainya konsesnus mengenai sistem pengawasan jalannya konstitusi
RENCANA KERJA KOMISI KONSTITUANTE
Minggu ke-1 :
a. melalui Rapat Kongres, kongres secara resmi serahkan mandat sebagai ketom
b. ketom membentuk tim dan mengajukan rancangan struktur konstitusi di artikel
Minggu ke-2 :
a. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai struktur konstitusi sampai konsensus
b. ketom mempublikasikan keputusan struktur konstitusi
Minggu ke-3 :
a. ketom mengajukan rancangan substansi konstitusi dasar
b. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai substansi konstitusi dasar
Minggu ke-4* :
a. ketom mempublikasikan keputusan substansi konstitusi dasar**
b. ketom mengajukan rancangan substansi konstitusi menengah (middle constitution)**
c. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai substansi konstitusi menengah
Minggu ke-5* :
a. ketom mempublikasikan keputusan substansi konstitusi menengah
b. ketom mengajukan rancangan substansi konstitusi teknis (low constitution)**
c. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai substansi konstitusi teknis
Minggu ke-6* :
a. ketom mempublikasikan keputusan substansi konstitusi teknis
b. ketom mengajukan rancangan sistem pengarsipan dan publikasi konstitusi
c. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai sistem pengarsipan dan publikasi konstitusi
Minggu ke-7* :
a. ketom mempublikasikan keputusan sistem pengarsipan dan publikasi konstitusi
b. ketom mengajukan rancangan sistem pengawasan jalannya konstitusi
c. ketom mengadakan rapat terbuka mengenai sistem pengawasan jalannya konstitusi
Minggu ke-8* :
a. ketom mempublikasikan keputusan sistem pengawasan jalannya konstitusi
b. ketom bersama ketua kongres dan ketua partai mengesahkan Konstitusi Erepublik Indonesia
c. ketom membubarkan tim komisi konstituante
d. ketom menyerahkan kembali mandat kepada kongres berikut dengan LPJ ketom
* tentative, tergantung lama yang dibutuhkan untuk mencapai konsensus
** tentative, tergantung dari hasil keputusan struktur/hirarki konstitusi
Jadi saya mohon agar dewan kongres dapat memasukkan perihal pemebentukan komisi ini di dalam agenda rapat hari rabu besok. ga bakal lama2 kok seharusnya utk penunjukkan mandat aja di rapat kongres 😉
Terima kasih.
AvanT a.k.a Trixi
"Untukmu eIndonesia..."
========================================
LAMPIRAN
Penjelasan Jargon
1. Sistem Konstitusi
sistem konstitusi itu maksudnya nanti kira2 konstitusi yang mau kita buat itu bentuknya seperti apa. Apakah cuma berupa guidance/petunjukumum/visimisi aja atau langsung mendetil kaya juklak/manual/SOP atau tengah-tengahnya. Trus terkait juga dengan pelaksanaannya juga ntar, kira2 kita bakal melibatkan admin ga, atau melibatkan siapa lagi dan sejauh mana keterlibatannya. Atau konstitusi mo pake hirarki atau ngga. Jadi sistem lebih ke bentuk atau modelnya kek mana.
2. Hirarki Konstitusi
jadi kalo nanti disepakatin sistem konstitusinya kita pake hirarki, konstitusi ini ada tingkatannya. Kalo di RL (top->down) : UUD 1945 -> Undang-Undang -> Perpu -> Peraturan Pemerintah -> Peraturan Presiden -> Peraturan Daerah. Hirarki ini bisa disusun berdasarkan institusi mana yang mengeluarkan (DPR atau Presiden) dan juga dari materinya, mulai dari yang sifatnya umum sampai yang teknis.
3. Konstitusi Dasar (Top Level Constitution)
Konstitusi yang sifatnya umum berupa guidance aja, cth: Pancasila, UUD'45. Pada konteks erepublik, konstitusi dasar adalah eUUD itu sendiri (jika sistem konstitusinya disetujui seperti itu).
4. Konstitusi Menengah (Middle Level Constitution)
Konstitusi yang merupakan materi-materi elaborasi atau menjelaskan substansi dari konstitusi dasar (dengan kata lain: tidak terlalu umum, tapi juga tidak terlalu khusus. 😛
) Contoh : UU, Perpu. Untuk konteks eIndonesia, untuk sementara ini baru ada UU Peraturan Kongres 😃
5. Konstitusi Teknis
Konstitusi yang sifatnya sangat-sangat teknis dan mendetil. Udaha seperti juklak atau SOP (standard manual procedure). Mungkin saya secara pribadi tidak begitu menyarankan sampai kesini konstitusi kita, kecuali ke hal2 teknis dan baku seperti pengarsipan, dll. Tapi siapa tau kalau ada argumen/usul yang bagus bahwa konstitusi teknis ini diperlukan.
6. Sistem Pengarsipan dan Publikasi Konstitusi
Bagaimana / prosedur penomeran atau penamaan produk perundangan nantinya. Contoh: UU/Kongres/11/09, PP/Menko/8/10, Perpu/Menlu/09/11 dsb. Kalo sistem publikasi lebih ke gimana cara sosialisasiin konstitusi ini. Siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana metodenya.
7. SIstem Pengawasan Konstitusi
Jelas ke siapa yang bertugas ngawasin jalannya konstitusi. Apa sanksi bagi yang melanggar konstitusi. Begitu juga apa sanksi bagi si pengawas konstitusi ini kalo ternyata dia ngga ngejalanin tugasnya dsb dsb.
[Draft] Undang-Undang eRepublik Indonesia - by: toomuch
========= U P D A T E ==========
Yang sudah mendaftar menjadi anggota TIM KOMISI :
1. Soeharto Jr (IDS)
2. torii (IDS)
3. Wonder Forward
Ditunggu rekan dari partai lain untuk mendaftar menjadi anggota tim 😉
Comments
Pertamaxxxxx...
panjaaaaaaaaaaaaaang.....
dibutuhkan minimal satu asisten dengan job desk:
- membantu mesosialisasikan kegiatan komisi di IRC dan FB
- membantu dalam notulensi pada saat rapat
- dll 😃
yang berminat, hubungin saya atau komen disini yak 😉
kalau nanti rapat selain perwakilan pemerintah,kongres,partai,non partai jangan lupa perwakilan dewan sapi ya
V™
wuih itu draftnya udah ada..
voted!
Mantapp....selamat bekerja buat yg terpilih..!
VOTATO 🙂
:0 speechless
wogh, ebad, dah ada draft.
usul nih buat gov, tim ini baiknya dapet imbalan idr juga nantinya, biar semangat.
lalu yg usul2 masukan di komen ttg ini, dikasi gift / wepon gitu
At the moment, country constitutions are not directly supported by the eRepublik team. A more precise response on this matter, however, will be given by the end of next week.
Thank you for your support,
The eRepublik Team
vote..
[ vote dolo baru baca ]
it's good
team nya perwakilan dari partai atau dari anggota kongress?
Good luck bro, semoga bisa menghasilkan UUD untuk eIndonesia.
jangan seperti komisi konstituante yg di RL.
@sandygee
bener juga.. nanti saya buatin rencana anggarannya sekalian buat gaji tim kecuali saya yang udah komit utk tidak dibayar (lagi doyan bikin rencana anggaran nih keknya gw 😛). Tapi mungkin butuh juga buat konsumsi utk rapat terbuka nanti supaya rame nti tak diajuin ke mentri ekonomi xP
@math40masterkedua
saya nerima dari semua lapisan, institusi, golongan dan partai koq asal mau aja bantuin saya 🙂
@kongres
mohon diagendakan yah buat rapat besok.. kalo ga resmi ga afdol ne 😃
@Sriwijaya
sep2 thank bro, btw u aslinya siapa sih? anak singamania kah? 😃
@Bong
makasih boss atas infonya, bisa jadi bhn pertimbangan buat sistem konstitusi nantinya.. btw kalo dia ngasih "A more precise response" nya tolong diforward ke gw yak. Thanks 🙂
jadi ingat cippie ...
Baru baca separo dah pusing aq 😛
Vote dolo ah baru lanjut baca...
mantrap...sistematis gan...
Tapi saran saya, kalo 8 minggu terlalu ambisius deh..memang sih tentatif. mending diberi tambahan 4 minggu lagi.
Biar yang mbuat konstitusi gak seperti dikejar setan deadline. Gak mungkin tiap ari online mbahas itu toh?
Yang tadi saran. Sekarang pertanyaan mas...
Rancangan konstituante ini kan dibentuk oleh tim, nah rapat terbuka membahas substansi draft konstitusi ini dengan rakyat (via artikel) ato dengan kongres?
Kalo semisal jawabannya kongres, ini nanti jadi kerjaan maha berat buat tim konstituante, karena ketika draft selesai dibuat, telah terjadi 2-3 kali pergantian kongres. Bukan tidak mungkin kongres yang baru meminta menijau ulang hasil yang telah diputuskan sebelumnya (ini terjadi juga di rl), dan itu hak kongres, gak mungkin donk kongres yang baru maen setuju aja, gak paham benar substansi yang mereka setujui.
Bukan mau mematahkan semangat bro, tapi ini mungkin terjadi, jadi sebelum dilantik, bisa dipikirkan cara ngatasin kemungkinan ini.
count me in bro avant
waduh2,,, berat amad kyany ni... >_
@Yang tadi saran. Sekarang pertanyaan mas...
Rancangan konstituante ini kan dibentuk oleh tim, nah rapat terbuka membahas substansi draft konstitusi ini dengan rakyat (via artikel) ato dengan kongres?
tentu saja dengan rakyat bro, kan kongres memberikan mandat kepada ketua komisi konstituante untuk membuat konstitusi secara demokratis (sesuai tujuan di proposal). Jadi langsung dengan rakyat.
Dari rakyat.. untuk rakyat.. oleh rakyat..
saya cuma koordinator aja istilahnya 😉
set dah detil pisan 🙂
salut atas usahanya 🙂 Jangan lupa ikutan Lomba Kreatifitas Depdagri Agustus 2009
Berhadiah Total 2000 IDR serta insentif lainnya !!!
http://tiny.cc/LombaKreatifitasDedagri0809" target="_blank">http://tiny.cc/LombaKreatifitasDedagri08[..]0809
~
"Mari Baca + Comment + Vote + Subscribe Koran / Artikel Aseli eIndonesia !!!"
http://tiny.cc/BukuKuningKoranAselieIndonesia" target="_blank">http://tiny.cc/BukuKuningKoranAselieIndo[..]nesia
voted
waduh...kalo dengan rakyat bisa ora kelar2 sob...menurutku langsung aja dengan kongres, toh suara mereka mewakili suara rakyat...nanti di kongres dibuatin komisi pembahasan konstitusi....jadi diskusinya antara tim independen (pembuat konstitusi) dengan kongres. Cuman masalahnya di konsistensi, dalam beberapa periode ke depan harus ada kongres yang mengurusi pembuatan konstitusi.
bayangin aja ntar penduduk eI ada berapa...walaupun cuman 20 orang user aktif yang mau membahas itu, tetap aja bikin puyeng kalo 20 nya berkelahi mulu..tapi ya, itu cuman saran aja kok.
INI MANTAP TRIXI .... !!!!!!!!!
keren banget daaahh ... !!
kalau gua kongres, gua pasti bantu
Mau ikutan bantu donk.. Bisa bantu apa ya?
wow...
pengen gabung dalam Komisi Konstituante nih..
tapi gw masih anak baru..
bisa gak ya?
@pharaoh revival
masalahnya kalo rapatnya harus dengan kongres, nanti pada periode berikutnya dengan kongres yang baru malah berubah-ubah atau malah ga jalan sama sekali karena mereka tidak mengerti. Istilahnya kalo lagi asistensi skripsi trus ditengah jalan dosen pembimbingnya ganti, malah dimentahin skripsi kita. Lagipula sebisa mungkin UUD ini dibuat sedemokratis mungkin artinya partisipasi aktif oleh rakyat. Karena fokus bukan hanya pada substansi, tapi rasa kepemilikan rakyat terhadap UUD ini.
@nugelobudug
NUGE IKUUUT!! ga boleh nolak! blum ada yg dari PKeI nih 😃
@IBS Holdings
boleh 😉char aslinya dunk 😃
@NhyLuvDhy
Boleh banget! sebgai wakil dari newbie😁
NB: buat yang bersedia, mohon PM saya no hp yang bisa dihubungi ya. Nuge saya masih nyimpen no nya. Terima kasih
bth gan, eIndonesia lg kacau beliau tdak ada peraturan dasar yg mengatur... para kongres se enak dengkul bikin propose gov seenak jidat naekin pajak.... ane dukung,, n siap mengawal UUD ini ampe jadi.... 🙂