[KONSTITUANTE] UNDANGAN RAPAT V.3
AvanT
======================
DAFTAR KEHADIRAN
======================
RANCANGAN UUD 2010
======================
Pada hari ini, Selasa 1 Juni 2010, saya AvanT aka Trixi selaku Ketua Komisi Konstituante mengundang semua anggota konstituante untuk menghadiri:
RAPAT KERJA V.3
Yang akan diadakan pada
Hari: Kamis 10 Juni 2010
Jam: 20.00 WIB
Durasi: 2 Jam, So, be on time please
😉
Tempat: IRC (untuk sementara kumpul dulu di #lobi-konstituante)
TOPIK:
Lanjutan dari pembahasan mengenai Substansi UUD yaitu:
1. Lanjutan Bab VI. Presiden eIndonesia :
Pasal 19 (mengenai IMPEACHMENT)
(1) Presiden dapat diberhentikan melalui proses pemakzulan / impeachment oleh Kongres eIndonesia karena :
a. Presiden mengundurkan diri
b. Kongres memutuskan untuk melakukan pemakzulan / impeachment
c. Presiden terkena sanksi admin erepublik permanen "permanent ban"
(2) Pengalihan Kekuasaan Presiden ditentukan berdasarkan kapan jatuhnya putusan pemakzulan / impeachment tersebut, yaitu:
a. Apabila pemakzulan / impeachment tersebut jatuh kurang dari 18 hari dari hari terpilihnya menjadi Presiden eIndonesia, maka Kongres eIndonesia melakukan proses pemakzulan/impeachment dan menyerahkan posisi Presiden eIndonesia kepada pemenang kedua pemilihan Presiden pada periode tersebut.
untuk poin b ada 2 opsi (opsi masih tentatif):
opsi 1
b. Apabila pemakzulan / impeachment tersebut jatuh lebih dari 18 hari dari hari terpilihnya menjadi President eIndonesia, maka dibentuklah kepemimpinan kolektif nasional eIndonesia yang terdiri dari Para Anggota Kabinet yang yang paling sedikit terdiri dari 3 unsur: Urusan Dalam Negeri, Urusan Luar Negeri dan Urusan Pertahan Kemanan . Pimpinan kolektif tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kongres eIndonesia
opsi 2
b. Apabila hukuman tersebut jatuh lebih dari 18 hari dari hari terpilihnya menjadi President eIndonesia, maka Fungsi Presiden diserahkan sepenuhnya kepada Wakil Presiden. Wakil Presiden tersebut bertanggung jawab langsung kepada Kongres eIndonesia.
2. Pembahasan Substansi UUD selanjutnya
3. Pembahasan mengenai RUU Dualisme yang diajukan kongres
Terimakasih
AvanT aka Trixi
Ketua Komisi Konstituante
PS:
- pendaftaran tim komisi masih dibuka
- undangan secara pribadi disampaikan melalui invitation fb, spam YM dan SMS.
- Anggota yg tidak hadir di 3 rapat kerja tanpa keterangan akan dikeluarkan dari tim tanpa peringatan
======================
FORMULIR PENDAFTARAN
======================
DAFTAR KEHADIRAN
======================
RANCANGAN UUD 2010
======================
Comments
🙂
poko'e pejwan™
vote dah
lanjutkan! o7
votatoo
MANTAP!!
langsung keluar nih artikelnya ..
ditunggu segera om UUD -nya 🙂
beuh masak ijin lagi 😁 aku kamis main futsal............. diusahakan telat aja deh...
malem mah susah terus online gw 🙁
taro sebagian di forum dunk avant..
Sekalian terus dibahas di forum apa yang perlu di komentari.. jadi kita2x yang gak bisa online irc bisa ngikutin atau paling nggak sumbang saran, dan sumbang saran ini bisa di bawa ke intensif irc.
Jadi selalu ada continuitas.... just imho,
n3m0
tulung juga di daftar hadir itu maling masukin di non partisan, bukan ijo lagi dia 😛
gw kan kmaren ikut rapat, kok di tulis alpa 😒
/me numpang usul:
secara teknis setelah president diimpeachment tombol akan beralih ke peringkat 2 disaat pilpres untuk itu perlu ditambahkan wacana apabila (jika) dipilpres pemenang adalah hasil PTO. kiranya bisa jadi bahan pertimbangan.
Siap.