Work Tax Remeh
beebeam
Halo halo
Aku mau sedikit cerita nih...
Kan aku udah lama gak ngurusin negara, walaupun lagi di eMalaysia tapi aku masih menjadi Perdana Menteri Illegal di eIndonesia.
Tiba-tiba pak CP Gajah membahas sesuatu di grup internal kami mengenai progress eIndonesia di core eChina. Jadi sebagai PM ilegal aku ikutan nimbrung lah bahas rencana ke depannya.
Waktu lagi liat-liat law di menu administrasi eIndonesia, aku melihat 2 law yang menarik perhatianku.
Yang pertama itu law yang dibuat oleh pak Kyubi9tail yang menaikkan tax import FRM menjadi 99% yang mana menurutku masuk akal pada situasi ekonomi eWorld saat ini.
Law kedua adalah law yang diajukan oleh Benyamin Limanto namun ditolak kongres yaitu menaikkan Work Tax dari 1% menjadi 11%.
Awalnya aku mau ketawa ajalah kan anggap angin lewat, sampai aku liat profil pak Benyamin ini
Oooh ternyata member IDS, maklumin ajalah ya
Pengen diam aja karena gak mau cari ribut tapi kejadian ini cukup membuatku tergelitik untuk menulis artikel tentang work tax.
Oke, langsung aja ya ke topik utamanya
Sesuai namanya, work tax itu ialah tax yang harus dibayarkan ketika bekerja baik itu oleh Pekerja maupun oleh Manager perusahaan.
Menghitung work tax itu sebenarnya mudah mudah mudah alias gak ada susahnya
Kenapa mudah? Karena sudah otomatis terhitung oleh sistem dan dilampirkan pada saat sebelum bekerja
Jumlah tax yang dibayarkan oleh pekerja adalah % dari work tax si pemberi kerja dan dibayarkan ke negara si pemberi kerja
Jadi pada contoh di atas, beebeam bekerja kepada xbuzter yang merupakan citizen eIndo sehingga 1% dari 3333 yaitu 33,33 dibayarkan ke pemasukan pajak eIndonesia (belum potong pajak Plato 10% ke Cities Subsidy)
Artinya, semakin banyak warga eIndo yang membuka usaha dan memberi pekerjaan kepada seluruh citizen erepublik, maka akan semakin banyak pemasukan pajaknya.
Sedangkan untuk manager, pajak ini dibayarkan sebanyak perusahaan yang dijalankan untuk memproduksi barang tak peduli barang apa yang diproduksi dan kualitas berapa (Work as Manager)
Hitung-hitungan manual untuk tax ini sebenarnya cukup kompleks karena dipengaruhi oleh citizenship dan lokasi perusahaan yang akan dijalankan. Sederhananya ada 2 pembagian pemasukan, yaitu:
2. Citizen negara A produksi di region negara B = 80% pajak masuk ke negara B dan 20% pajak masuk ke negara A
Lalu berapa jumlah dari pajak yang harus dibayarkan itu?
Jumlahnya adalah work tax X average salary
Mari kita coba ambil data average salary dan work tax negara eIndonesia dan eMalaysia
Malaysia = 3036,49 MYR x 1% = 30,36 MYR
Karena Rumah Makan Sejahtera beebeam ada di Sumatra, artinya kita akan memakai perhitungan yang nomor 2
Sedangkan apabila yang memproduksi adalah warga negara eIndonesia di region eIndonesia (case 1) maka yang dibayarkan kepada eIndonesia sebesar 29,37 IDR untuk 1 perusahaan.
Lalu apa yang terjadi kalau tax diubah menjadi 11%
Yaaa, tinggal diganti aja angka yang 1% menjadi 11%
Yang harusnya 29,37 IDR menjadi 323,1503 IDR/pabrik.
Rugi kah sebagai pengusaha?
Kita coba hitung yaa
Mari kita ambil contoh Holding Limanto Group yang ada di Jakarta
Aku gak tau isi dari holding itu apa aja, tapi mari kita asumsikan bahwa Pak Benyamin ini cukup pintar dalam mengelola pabrik sehingga isi pabriknya optimal
Coba kita asumsikan bahwa isinya adalah pabrik food Q3
Menghitung polusi hari ini (day 5336) maka setiap pabrik akan menghasilkan 196 food Q3 dengan modal produksi sekitar 324 IDR (323,15 IDR tax dan 0,85 IDR untuk FRM)
artinya untuk 1 food Q3 membutuhkan modal sebesar 1,65 IDR sedangkan harga di pasar eIndonesia saat ini rata-rata di bawah 1,3 IDR
kalau dari sisi pemerintah bagaimana? Tentu untung
yang harusnya mendapatkan 293,7 IDR dari 10 pabrik Pak Benyamin meningkat menjadi 3231 IDR
Terus, itu sajakah dampaknya? Tentu saja tidak
Apabila work tax dinaikkan, maka Net Salary dari pengusaha eIndonesia di Job Market akan menurun
Misal kita ambil contoh di eIndonesia saja (gausah liat-liat data negara lain)
Pada page 1 Job Market kita masih bisa lihat beberapa nama pengusaha eIndonesia yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi
kita ambil contoh om Ickyway yang menawarkan Gross Salary sebesar 3668 IDR
apabila work tax dinaikkan menjadi 11% maka Net Salary dari om Ickyway akan turun dari 3631,32 IDR menjadi 3264,52 IDR.
Penurunan ini akan membuat seluruh penawaran dari pengusaha eIndonesia saat ini keluar dari top 10 penawaran tertinggi. Net Salary yang ditawarkan oleh om Ickyway apabila tax dinaikkan bahkan lebih rendah dari pengusaha luar negeri yang saat ini menawarkan gaji 3300 cc.
Hal ini tentu juga akan berpengaruh pada Job Market di seluruh eCountry di mana para pengusaha eIndo memiliki perusahaannya.
Dampak kenaikan tax ini nantinya juga akan mempengaruhi pengusaha luar yang memiliki pabrik di eIndonesia seperti aku yang memiliki pabrik di Sumatra mungkin akan mendapat tax sebesar 264,59 MYR untuk setiap pabrik.
Yaah, aku sih gampang ya
tinggal pindahkan pabrik ke Sarawak aja lagi, beres
Tapi bagaimana dengan Citizen eIndo? Mau pindah kemana pun tetap dapat tax lebih tinggi daripada pengusaha dari negara lain.
Kasian ntar pengusaha yang satu ini gak ada yang bisa dibagi-bagi lagi
😛
Kalau IDGAF sendiri sih kokinya lagi stop produksi jadi bodo amatlah
Dampak nyata seberapa besar efek dari kenaikan work tax ini bisa kita lihat pada saat Turki menguasai region resource Rusia tahun lalu dan meningkatkan Work Tax mereka dari 1% menjadi 5%
Pada saat itu, hampir semua produsen weapon kecil pada minggat dari region Rusia sementara beberapa produsen besar seperti om ABeRI memilih tidak pindah karena banyaknya perusahaan yang dimiliki.
Oooooh pantesan setuju
Sumber: Gak tau ini apa artinya
Lumayan seminggu nyumbang 9658 MYR ke eMalaysia
Comments
[removed]
[removed]
Are you sure you want to pay 2 gold to publish this article in Indonesia
hmmmmm
Halo. Hmmm.
ayo kita NE eMY \o/
Panjang banget
Kayak anu
Jalan tol maksudnya
ga ngerti
pajak gold sama pajak SH/BH aja lain kali biar negara kaya, pajak IDR receh
Plato gak mau rugi
Baca ah biar pinter
Aku aja malas bacanya om
Thank you for this thorough work. You explained very well the irrationality of the proposals of some and the logic of a proposal of the other.
Now, I would like to have your opinion concerning those which you promulgated during your dictatorial reign with the aim of surely filling the budgetary gap linked to the dictatorship, that is to say the import tax rates. Should you put them all back to 1%, change nothing or do it on a case-by-case basis? (apart from the one recently enacted by Congress, the FRM) 🙂
I already changed all taxes rates
Check it by yourself, don't be lazy
I know that it was you who changed it but the question I am asking you is if these rates which were useful to compensate for the budgetary losses linked to the dictatorship are they now still legitimate at these rates according to you? because before your interventions, the taxes on imports were all at 1% (I exclude the recent law promulgated for the FRM at 99😵. Were your tax interventions on import taxes temporary in nature or for a long term purpose?
It's long term
I didn't change it to compensate the keep
I used my beloved calculator to calculated the rates based on local seller number and prices estimation on the future
antri
wah kena ss 😃
Ampun juragan
Gile, PM yang ane angkat masih bertahta aja 🤣
dah gitu negara lain lebih sering kontak ke aku daripada ke CP (:
Wekekekekeke..
Kalo di tempat saya adanya wage tax jadi yang di bebankan itu pengusaha nya itu pun 20% hihihi
hehhhh syukurlah tax ga jd naik
ini anak siapa..? 😮
https://www.erepublik.com/id/citizen/profile/9662079
ga tau, tanya Plato coba
sekalian ini banyak banget
https://postimg.cc/PvqxT8t1
Hhmmm... 😮
Nyimak Om, biar pinter...