[PKeI] Bangkit!

Day 791, 08:41 Published in Indonesia Indonesia by aranigr
Hasil Keputusan Rapat PKeI

Selasa 19 Januari 2010

meskipun sempat diawali dengan insiden karena rudsaint133_v2 menolak memulai rapat dengan alasan pujaan hatinya, Januar Agung, tidak hadir dalam rapat ini, akhirnya PKeI berhasil merumuskan empat hal penting yang akan menjadi landasan bagi PKeI untuk bergerak ke depannya. keempat hal itu adalah:

1. Susunan Pengurus Partai

Periode Januari-Februari 2010


Ketua Partai: Roy_f
Sekretaris Jenderal: Lucifier
Wakil PKeI untuk ComIntern: LadyRa
Kepala Biro Kaderisasi: Ostin
Kepala Biro Propaganda dan Agitasi: Stephanusm
Direktur Angkatan Kelima: Lorddhika


2. AD/ART PKeI

DESKRIPSI

Lokasi: eIndonesia
Orientasi Politik: Kiri Jauh

PROFIL

Nama Partai : Partai Komunis eIndonesia
Singkatan : PKeI

VISI

Menjadikan eIndonesia menjadi negara yang menjamin kesamaan sosial dan ekonomi penduduknya

MISI

Memperjuangkan newbie dan buruh dari kesewenangan dan kearoganan orang/golongan yang mengeksklusifkan diri atas senioritas,elit,ekonomi dan politik

Pasal 1

Ketua Partai :

Seorang yang di amanatkan tugas dan kewajiban untuk memimpin dan memastikan berjalannya kebijakan partai yang telah di sepakati oleh kader kader.

Pasal 2
Kewajiban/hak Ketua Partai:
Dalam menjalankan tugasnya ketua partai mempunyai hak dan kewajiban untuk menunjuk anggota partai untuk menunjuk tugasnya.

Pasal 3

Masa Jabatan Ketua :

Masa jabatan ketua tidak lebih dari satu (1) kali masa jabatan.

Pasal 4
Calon Ketua Partai :
calon ketua partai adalah kader partai yang belum pernah menjadi ketua partai.

Pasal 5

Kewajiban/hak Anggota

- setiap anggota wajib untuk bekerja di perusahaan partai
- setiap anggota yang tidak bekerja di perusahaan partai wajib mendonasikan minimal setengah penghasilannya kepada perusahaan partai
- setiap anggota partai yang bekerja di perusahaan partai berhak mendapatkan logistik secara berkala dari perusahaan partai
- setiap anggota partai yang bekerja di perusahaan partai berhak mendapatkan rumah dinas.

Pasal 6

Kebebasan berpendapat :

Kader Pkei menghormati dan mendukung kebebasan berpendapat yang sehat dan pintar di media dan artikel.

PENJELASAN


Pasal 1

telah jelas

Pasal 2
- keputusan Ketua Partai dilaksanakan melalui mekanisme rapat partai
- anggota yang tidak dapat membantu Ketua Partai menjalankan tugasnya harus memberikan alasan yang dapat diterima

Pasal 3

- hal ini dilakukan untuk mejamin proses kaderisasi dan proses pemilihan dilakukan sesuai dengan pasal yang berlaku.

Pasal 4

Telah jelas

Pasal 5

- setiap anggota partai yang bekerja di perusahaan partai berhak mendapatkan makanan secara berkala dari perusahaan partai.
- setiap anggota partai (non-FM) yang bekerja di perusahaan partai berhak mendapatkan senjata.
- pemberian rumah dinas kepada pekerja yang bekerja di perusahaan partai disesuaikan dengan keadaan perusahaan partai.

Pasal 6

Telah jelas.

PENUTUP

Perubahan atau hal-hal lain yang belum diatur akan diatur kemudian melalui mekanisme rapat partai


3. Persiapan Pemilihan Kongres

pharaoh revival - sumatera
sjahrir - sulawesi
Putra0rDi3 - papua
Batara Guru - sunda lesser island


4. Pembagian Rumah Dinas

Penerima rumah Q5 - lorddhika
Penerima rumah Q1 - netoneto
Penerima rumah Q1 - kazuaky



tampak lorddhika sumringah menerima bantuan rumah dari ketua PKeI Roy_f